Alat Pelindung Diri (APD ) untuk Keselamatan Kerja Bagi Para Pekerja
APD atau Alat Pelindung Diri merupakan perlengkapan yang wajib di miliki dan digunakan pada saat bekerja yang di sesuaikan dengan bahaya dan resiko pekerjaan untuk menjaga Keselamatan Pekerja itu sendiri dan Orang di sekitarnya.
Kewajiban Kelengkapan Alat Pelindung itu sudah disepakai oleh Pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesa. Hal ini tertulis di Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Pelindung Diri. Adapun beberapa bentuk dari Alat Pelindung Diri tersebut di bawah ini yaitu :
Safety Helmet ( Pelindung Kepala )
Bermanfaat sebagai Pelindung Kepala dari Benda yang bisa mengenai Kepala secara Langsung.
Sabuk Keselamatan ( Safety Belt )
Bermanfaat sebagai Alat Pengaman ketika menggunakan Alat Transportasi atau Peralatan pendukung lainnya yang serupa seperti Mobil, Pesawat, Alat Berat dan lain lain)
Sepatu Rubber / Karet ( Sepatu Boot )
Bermanfaat sebagai Alat Pengaman saat bekerja di tempat yang becek atau berlumpur. Kebanyakan di liapi dengan Metal untuk melindungi Kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain sebagainya.
Sepatu Pelindung ( Safety Shoes )
Seperti Sepatu biasa pada umumnya, nmun dari bahan kulit yang di lapisi Metal dengan sol dari karet tebal dan kuat, bermanfaat untuk emncegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa oleh benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain sebagainya.
Sarung Tangan ( Hand Glove )
Bermanfaat sebagai alat Pelindung Tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk Sarung Tangan di sesuaikan dengan fungsi masing masing dalam Pekerjaan.
Tali Pengaman ( Safety Harness )
Bermanfaat sebagai Pengaman saat dalam pekerjaan di Ketinggian. Diwajibikan menggunakan alat ini di Ketinggian lebih dari 1,8 Meter
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff )
Bermanfaat sebagai Alat Pelndung Telinga pada saat Bekerja di tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman ( Safety Glasess)
Bermanfaat sebagai Alat Pelindung Mata ketika Bekerja, misalnya untuk Pekerjaan Mengelas.
Masker ( Respirator )
Bermanfaat untuk Penyaring Udara yang di hirup pada saat bekerja di tempat dengan kualitas udara yang buruk, misalnya berdebu, beracun dan lain sebagainya.
Pelindung Wajah ( Face Shield )
Bermanfaat sebagai Alat Pelindung Waja dari Percikan benda Asing saat bekerja, misalnya Pekerjaan Menggerinda )
Jas Hujan ( Rain Coat )
Bermanfaat untuk Melindungi dari Percikan Air pada saat bekerja, misalnya pada waktu hujan atau sedang mencuci Alat.
Jadi, untuk semua jenis Alat Pelindung Diri ( APD ) harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan Pedoman yang benar-benar sesuai dengan Standar Keselamatan Kerja ( K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan )
Sumber: Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Alat_pelindung_diri
Hubungi kami,
CV.Mandiri Bersama sejati
Telp/Fax. 021-7302497
HP/WA: 0813 8952 5918
Email: mandiribersamasejati@gmail.com
Twitter : https://twitter.com/mbs_cv
Telegram: @sutato
Website resmi:
Link Pendukung Website:
0 Response to "Alat Pelindung Diri (APD ) untuk Keselamatan Kerja Bagi Para Pekerja"
Post a Comment